Senin, 27 Februari 2017

Apa itu Gelatin? Apakah Gelatin Halal?

Gelatin adalah zat kimia padat, tembus cahaya, tak berwarna, rapuh (jika kering), dan tak berasa, yang didapatkan dari kolagen yang berasal dari berbagai produk sampingan hewan. Gelatin umumnya digunakan sebagai zat pembuat gel pada makanan, farmasi, fotografi, dan pabrik kosmetik.

Gelatin merupakan campuran antara peptida dengan protein yang diperoleh dari hidrolisis kolagen yang secara alami terdapat pada tulang atau kulit binatang.
Gelatin komersial biasanya diperoleh dari ikan, sapi, dan babi. Dalam industri pangan, gelatin luas dipakai sebagai salah satu bahan baku dari permen lunak, jeli, dan es krim.



Ada dua jenis gelatin yang dibedakan berdasarkan bahan dan cara pembuatannya,

  • Gelatin type A (acid)
    Kebanyakan diproduksi dari kulit babi yang masih muda .Proses pembuatan bisa cepat karena rangkaian kolagen belum terikat kuat. Hanya perlu merendam dalam larutan asam lemah (asam klorida) selama satu hari yang dilanjutkan dengan pencucian untuk menghilangkan asam dan garam.
  • Gelatin type B (base)
    Dibuat dari tulang-tulang dan kulit tua (alot dan jeras) dari hewan ternak seperti sapi, kerbau dan kambing. Pembuatan cukup lama bahkan berminggu-minggu dengan merendam dalam kalsium hidroksida. Setelah kolagen terpisah barulah diproses ke tahap selanjutnya yaitu pengekstrakan.

Di luar negeri sana gelatin yang paling banyak beredar dibuat dari hewan babi. Mengapa? karena gelatin babi memiliki harga yang lebih miring dibandingkan jenis gelatin lain. (didasari proses pembuatan yang lebih mudah). Hal inilah yang sering menimbulkan kontroversi di Indonesia yang notabene kebanyakan penduduknya merupakan warga muslim.

Hukum gelatin sempat menjadi perdebatan, ada yang bilang gelatin halal karena telah mengalami perubahan bentuk dari babi menjadi ekstrak garam. Ini mirip dengan kasus cuka yang merupakan perubahan dari alkohol.

Tapi lebih banyak ulama yang menyebutkan gelatin itu haram, alasan pertama karena mudah sekali membedakan gelatin dari babi dan jenis lain melalui proses kimia sederhana. Ditambah lagi di luar sana banyak sekali bahan lain yang bisa digunakan untuk pembuatan gelatin, tentunya sudah pasti halal seperti kulit sapi. Kebutuhan akan gelatin masih bisa dipenuhi dari bahan halal ini.

Dulu pemerintah Indonesia masih sering mengimpor gelatin dari Amerika dan Eropa, tentu saja membuat kita bertanya-tanya ini gelatin halal? jangan-jangan dari babi yang hukumnya haram. Sekarang kita tak perlu khawatir, saat ini sudah banyak gelatin produksi lokal yang dibuat dari kulit dan tulang sapi.

Apa itu Gelatin
© britishlarder.co.uk
Gelatin dapat dibeli di toko kue, supermarket ataupun toko online, tak perlu khawatir di Indonesia setiap produk sudah diberi sertifikat halal dari MUI. Badan POM sudah menjamin hal ini, meskipun gelatin tersebut hasil import tapi pasti dari sapi yang halal. Gelatin yang beredar di pasaran dijual dalam bentuk gelatin bubuk (gelatin powder) dan gelatin lembaran (gelatin sheets).

Gelatin biasanya juga terdapat pada cangkang kapsul obat. Untuk membedakan kapsul berbahan gelatin babi atau bukan, caranya gampang. Hanya bermodal jari dan air ludah. Pertama-tama, basahi jari dengan air ludah, lalu tempelkan jari pada kapsul. Biarkan menempel beberapa detik. Kalau kapsul tersebut lengket di jari kita, atau kapsul tersebut luntur warnanya, berarti kapsul tersebut mengandung gelatin babi. kalau tidak lengket dan tidak luntur, berarti bukan terbuat dari gelatin babi.

Hati-hati yaa terhadap makanan haram. Kita adalah muslim. Jangan sampai tubuh kita kotor karena makanan dan minuman haram!

3 komentar: